PENGEMBANGAN INTRA DAN EXTRAKURIKULER
PENGEMBANGAN INTRA DAN EXTRAKURIKULER
Pengembangan potensi peserta didik
sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut secara
sistemik-kurikuler diupayakan melalui kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler
diselenggaraakan melalui kegiatan terstruktur dan terjadwal sesuai
dengan cakupan dan tingkat kompetensi muatan atau mata pelajaran.
Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalaui penugasan terstruktur terkait
satu atau lebih dari muatan atau mata pelajaran. Kegiatan
ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan terorganisasi/terstruktur di
luar struktur kurikulum setiap tingkat pendidikan yang secara konseptual
dan praktis mampu menunjang upaya pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah program
pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement
dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam
rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan
ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang
berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan,
dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler
peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi,
bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan
potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang
besar.
Dalam Kurikulum 2013, pendidikan
kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini
mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan
keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan
pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan
demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial
(KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna
(meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan
kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan
ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar
(SD/MI dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK).
Pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir
Cabang. Oleh karena itu Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib merupakan program kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkan untuk mengikutinya. Untuk itu maka ditetapkan Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib,
sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur pemangku
kepentingan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan.
Komentar
Posting Komentar